Masih tentang lapor SPT Tahunan, kali ini saya akan berbagi cara untuk membuat laporan SPT Tahunan PPh OP 1770 SS e-Filling dengan penghasilan bruto dibawah 60Juta, berbeda dengan postingan saya sebelumnya yang Cara Lapor SPT Tahunan PPh OP 1770 S - eFiling (Penghasilan bruto diatas 60Juta), ini khusus untuk penghasilan bruto dibawah 60 Juta.
Langsung saja ya.
Langkah langkahnya :
Untuk poin 1-3 masih sama dengan postingan sebelumnya, akan tetapi agar lebih jelas di ulangi saja
1. Pertama-tama anda harus mempunyai nomor Efin yang dicetak langsung oleh kantor pajak, jika belum punya langsung saja mengajukan pencetakan efin di kantor pajak dengan membawa foto copy KTP, NPWP, mengisi formulir yang sudah disiapkan, dan juga siapkan email dan nomor HP untuk pengkatifan efin.
2. Jika nomor Efin sudah ada, langsung masuk ke https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk mengaktifasi efin
setelah itu isikan password,
aktifasi telah dikirim ke email,
4. Jika sudah login, langsung masuk ke efiling dan buat SPT
Diisi dan disesuaikan dengan keadaan yang akan dilaporkan
a. Mengisi Data Formulir
b. Mengisi Data SPT
A. Pajak Penghasilan
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak
C. Daftar Harta dan Kewajiban
D. Pernyataan
c. Setelah semua selesai, klik yang diberi tanda untuk mendapatkan kode verifikasi
jangan ditutup jendela DJP Onlinya
buka email yang telah dikirim dan lihar kode verifikasinya, di copy saja
dan masukan kode yang barusan di copy setelah itu kirim SPT dan selesai.
Setelah semuanya selesai, anda akan menerima email bukti penerimaan elektronik,
sebaiknya disimpan dan jangan dihapus.
Sekian cara melaporkan SPT Tahunan PPh OP 1770SS Efiling.
Langsung saja ya.
Langkah langkahnya :
Untuk poin 1-3 masih sama dengan postingan sebelumnya, akan tetapi agar lebih jelas di ulangi saja
1. Pertama-tama anda harus mempunyai nomor Efin yang dicetak langsung oleh kantor pajak, jika belum punya langsung saja mengajukan pencetakan efin di kantor pajak dengan membawa foto copy KTP, NPWP, mengisi formulir yang sudah disiapkan, dan juga siapkan email dan nomor HP untuk pengkatifan efin.
2. Jika nomor Efin sudah ada, langsung masuk ke https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk mengaktifasi efin
diisi NPWP, nomor Efin dan juga kode yang tertera,
setelah itu isikan password,
aktifasi telah dikirim ke email,
Setelah itu klik yang diberi tanda untuk aktifasi
Aktifasi berhasil.
3. Jika aktifasinya sudah selesai login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
dengan menggunakan NPWP dan password yang dibuat tadi
Siapkan formulir bukti pemotongan PPh 21 yang dikeluarkan oleh bendahara (bendahara pemotong pajak),
disana tertera identitas pemotong pajak, identitas penerima penghasilan, dan juga rinciannya.
4. Jika sudah login, langsung masuk ke efiling dan buat SPT
Diisi dan disesuaikan dengan keadaan yang akan dilaporkan
a. Mengisi Data Formulir
b. Mengisi Data SPT
A. Pajak Penghasilan
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak
C. Daftar Harta dan Kewajiban
D. Pernyataan
c. Setelah semua selesai, klik yang diberi tanda untuk mendapatkan kode verifikasi
jangan ditutup jendela DJP Onlinya
buka email yang telah dikirim dan lihar kode verifikasinya, di copy saja
dan masukan kode yang barusan di copy setelah itu kirim SPT dan selesai.
Setelah semuanya selesai, anda akan menerima email bukti penerimaan elektronik,
sebaiknya disimpan dan jangan dihapus.
Sekian cara melaporkan SPT Tahunan PPh OP 1770SS Efiling.
Tag :
pajak
0 Komentar untuk "Cara Lapor SPT Tahunan PPh OP 1770 SS - eFiling (Penghasilan bruto dibawah 60Juta)"